KontekstualNews—Kolaka | Berawal dari laporan pengaduan Pemerintah Desa Langgosipi, Kecamatan Watubangga bersama masyarakat ke Polsek Watubangga pada 20 Februari 2026, bahwa adanya dugaan pencurian kabel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang merupakan aset Desa.
Berdasarkan itu, gerak cepat Tim Elang Anti Bandit 007 Reskrim Polres Kolaka, di pimpin langsung KBO Reskrim, IPDA Hendra S.H, berhasil menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel PLTS, yaitu inisial W (31) dan MF (17), Minggu (22/02/26).
Kepada Polisi, kedua terduga pelaku mengakui dan membenarkan perbuatannya, keduanya merupakan warga asal Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya, menggunakan mobil grandmax warna silver untuk mengangkut kabel PLTS hasil curiannya. Penangkapan ini atas kerjasama dengan jajaran Polsek Watubangga.” Terang KBO Reskrim.
Diungkapkan, barang bukti yang diamankan terhadap kedua tersangka diantaranya, 1 unit mobil grand max nopol DT 8980 DB warna Silver, 1 buah kunci tang pemotong 22 kg Almunium (kabel yg telah di kupas). Kedua tersangka langsung di amankan di ruang tahanan Polres Kolaka untuk penyelidikan lebih lanjut, keduanya di sangkakan dengan Pasal 477 huruf F dan G KUH Pidana
Publisher: Melky
Sumber : Polres Kolaka
















