KontekstualNews— Kolaka| Kepala Desa Lalonggopi Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Irwan di berhentikan dari jabatannya sebagai Kades akibat melanggar Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Jika Kades tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan atau karena berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut, dapat diberhentikan. Kades yang melanggar larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan.
Irwan, yang dilantik Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, bersama 57 Kepala Desa pada tahun 2022, Berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor : 118. 45/117/2022, tentang Pengangkatan Kepala Desa Definitif hasil pemilihan serentak dan pemilihan pengganti antar waktu (PAW).
Namun, memasuki 3 (Tiga) tahun menjalani tugasnya sebagai Kepala Desa, Irwan melakukan pelanggaran yaitu tidak memenuhi tugas sebagai mestinya, sehingga menghambat segala bentuk pelayanan terhadap masyarakat dan juga menghambat segala bentuk pembangunan Desa Lalonggopi.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kolaka, Agus Rauf di dampingi Sekretaris Dinas, Rahmat Hidayat dan Kepala Kabid Pemerintahan, Genardi Pratomo Putra, Kepada wartawan media ini membenarkan bahwa Kepala Desa Lalonggopi, Kecamatan Wolo telah diberhentikan.
“Ya benar, Kades Lalonggopi hingga saat ini belum dapat dihubungi, dan sesuai prosedur Perundang-undangan mengacu pada UU Desa nomor 6 tahun 2014, Ia telah lalai dalam tugasnya”, Terang Kadis diruang kerjanya, Rabu (11/6/25)
Dikatakan bahwa Kades Lalonggopi selama 6 bulan berturut-turut tidak pernah hadir di Kantor Desa bahkan tidak pernah menghadiri rapat baik itu tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Selama enam bulan bahkan lebih, sejak akhir tahun 2024 tidak pernah ada Khabar bahkan seluruh perangkat desa dan BPD sulit menghubungi baik itu secara langsung ataupun melalui telpon seluler, hingganya menghambat segala bentuk urusan administrasi pemerintahan desa”, Ungkap Kadis.
Disebutkan, Kades Lalonggopi diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 188.45/207/2025, tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat.
“Pemberhentian Kepala Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur dalam Pasal 40-47. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang alasan pemberhentian, mekanisme pemberhentian, dan ketentuan yang berlaku jika Kepala Desa diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap”, Ungkap Kadis.
(Red/Melky)
















