banner 1600458
banner 728x250 banner 1600458 banner 1600458

Sekdis PUPR Kolaka Sanggah Tudingan Konspirasi Terhadap Dirinya dan Kontraktor, “Itu Fitnah Tanpa Bukti”

banner 120x600 banner 1600458
banner 468x60

Loading

KontekstualNews—KOLAKA | Sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kolaka,Salah namaku ini yg benar Ir. IHWAN HALIK, ST.MM , merasa dirinya di fitnah oleh oknum Wartawan yang menuding adanya dugaan konspirasi dengan kontraktor. Hal ini seperti yang beredar di salah satu media online dengan judul “ Sekdis PUPR Kolaka diDuga Terlibat Konspirasi dengan Kontraktor”.

banner 325x300

“Saya menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang beredar dan memuat tudingan dugaan konspirasi, ketidaktransparanan, serta fitnah terhadap integritas ASN Dinas PUPR Kolaka terkait pekerjaan drainase di belakang Celebes Mart, Jalan Tembus Teppo’e, Kolaka,” Terang Sekdis

Menurutnya, Tuduhan adanya dugaan konspirasi antara PUPR dan kontraktor adalah fitnah yang dibuat tanpa data, tanpa dokumen, dan tanpa klarifikasi apa pun. Oknum media yang mempublikasi tuduhan tersebut telah melangkahi etika jurnalistik dengan menyimpulkan sesuatu yang tidak pernah diverifikasi kepada kami melalui jalur resmi.

“Pemberitaan Tidak Mengikuti Kode Etik Pers, harusnya sebelum menulis dan menuduh, media wajib: melakukan uji informasi, memastikan akurasi data, Serta melakukan klarifikasi dua arah. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, dimana bahwa Oknum media justru menyebarkan opini pribadi yang dibungkus seolah-olah sebagai dugaan temuan investigasi. Ni bukan kerja jurnalistik, ini pembentukan opini yang menyesatkan publik,” Ungkapnya.

Selanjutnya, Pihak Dinas dan Kontraktor tidak ada upaya menyembunyikan Papan Proyek, sebab papan informasi proyek ada dan dapat diakses. Jika oknum media tidak melihat atau tidak menemukan, itu bukan bukti manipulasi, apalagi menuduh tanpa memastikan fakta di lapangan,

“Penilaian Teknis Bukan Berdasarkan Lihat Sekilas hingga memunculkan tduhan dugaan pekerjaan sebagai Asal Jadi hanya berdasarkan penglihatan orang awam adalah sikap yang tidak bertanggung jawab. Sebab Standar kualitas pekerjaan ditentukan oleh: Konsultan Pengawas, PPK/PPTK, Proses PHO/FHO, serta Dokumen teknis yang sah,” Pungkasnya tegas.

Dikatakan bahwa untuk menilai mutu konstruksi harus memiliki kompetensi teknis maupun mandat hukum. Hingga dari itu, terjadi pemblokiran komunikasi karena metode komunikasi tidak profesional

“Saya perlu tegaskan bahwa pemblokiran terjadi karena pendekatan komunikasi tidak sesuai etika, ada dugaan mengandung tekanan personal, dan tidak mengikuti jalur resmi klarifikasi. ASN bekerja berdasarkan aturan, bukan tekanan dari individu yang ingin memaksa jawaban melalui cara-cara yang tidak patut. Maka dari itu Dinas PUPR tidak akan diam bila ada fitnah yang Merusak Integritas ASN,” Kata Sekdis PUPR.

Pihaknya melalui media ini mengatakan bahwa “Kami menghormati peran pers, namun tidak akan membiarkan oknum yang membawa nama media bertindak di luar etika dan membuat framing yang merusak reputasi lembaga. Jika pemberitaan tidak diperbaiki, PUPR berhak menempuh langkah hukum, termasuk meminta Hak Jawab Resmi, Pelaporan Dewan Pers, Pelaporan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai KUHP & UU ITE. PUPR Siap Diaudit Kapan Saja. Maka dari itu Kami menyilakan untuk melaporkan ke Inspektorat, APIP, BPK/BPKP serta Aparat penegak hukum, Untuk melakukan audit teknis maupun administrasi, Karena kami bekerja berdasarkan dokumen dan mekanisme, bukan berdasarkan opini.

Menutup sanggahannya, Sekdis PU-PR Kolaka Ihwan Halik mengatakan bahwa Jika pemberitaan yang tidak akurat dan tidak mengikuti kaidah jurnalistik adalah bentuk melanggar kode etik jurnalis, apalagi adanya dugaan tuduhan sepihak tanpa verifikasi adalah tindakan tidak profesional dan berpotensi menjadi fitnah. Maka dengan ini menyatakan keberatan dan menuntut agar oknum media menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar, serta melakukan klarifikasi dan koreksi melalui mekanisme resmi.

Reaksi / S.G

banner 325x300
banner 1600458

Tinggalkan Balasan