banner 1600458
banner 728x250 banner 1600458 banner 1600458

Satresnarkoba Polres Kolaka Bekuk Seorang Lelaki Pengedar Shabu

banner 120x600 banner 1600458
banner 468x60

Loading

KontekstualNews—Kolaka | Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal. P, S.H.,MH, bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka, Rabu (4/02/26).

banner 325x300

NHA (23) warga Kecamatan Kolaka, Pelaku pengedar narkotika jenis Shabu

Di bekuk Polisi di Jln. Konggoasa, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, berawal dari Program Kapolres kolaka yakni *SAHABAT POLRI* Sehingga Kasat Resnarkoba IPTU JAMAL. P, S.H. M.H. bersama Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka, menerima informasi bahwa adanya terduga pelaku TP. Narkotika yang berada di wilkum polres kolaka sering melakukan transaksi jual beli paket yang diduga narkotika jenis shabu.

Unit Satresnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba, menindak lanjuti laporan tersebut, melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tempat diduga sering digunakan pelaku untuk transaksi paket yang diduga narkotika jenis shabu, sesuai informasi masyarakat.

Polisi kemudian menemukan terduga pelaku dipinggir jalan, awalnya target terlihat seperti membuang sesuatu sehingga Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka mencurigai orang tersebut. Selanjutnya Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka, mendekati target dan membekuknya sedang berada dipinggir jalan dan duduk di sepeda motor Honda Beat Warna Biru.

Usai di bekuk, Polisi melakukan introgasi di TKP perihal peredaran narkotika yang dilakukan oleh target. Kepada Polisi, pelaku mengakui hendak menempel atau mengedarkan barang dengan cara menyimpan disuatu tempat dan mem- foto tempat tersebut dan diteruskan ke calon pembeli narkotika.

Setelah dilakukan pengeledahan dalam Tas / Ransel pelaku, ditemukan tempat / dompet kecil tempat menyimpan Narkotika yang siap ditempel. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperintahkan oleh seseorang yang merupakan warga binaan yang tidak diketahui tempatnya dan juga tidak mengetahui nama seseorang tersebut.

“Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya hanya disuruh mengantar saja dengan gaji tidak ditentukan oleh seseorang yang tidak diketahui namanya,” Kata Kasat Resnarkoba.

Interogasi berlanjut, hingganya terduga pelaku mengakui masih ada menyimpan di dalam kamar rumah tantenya yang beralamat di jalan Merpati Kel. Laloeha Kec. Kolaka Kab. Kolaka. Polisi pun membawa pelaku dan menggeledah kamar yang disebutkan, ditemukan barang bukti shabu lainnya.

“Terduga pelaku mengakui bahwa paket shabu tersebut berada dalam penguasaannya yang sebelumnya dia sembunyikan didalam Tasnya dan kamar rumah milik tantenya, Selanjutnya terduga pelaku dan Barang Bukti Kami amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut,” Ungkap IPTU Jamal.

Barang Bukti Yang di Ungkap

Barang bukti yang di Ungkap terhadap pelaku, yaitu 11 (Sebelas) shacet plastik klip bening di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4.82 Gram.

Selain itu, polisi juga mengambil barang bukti non narkotika yang berkaitan dengan kegiatan pengedaran Shabu oleh pelaku, diantaranya :1 (satu) Buah Tas Selempang Biru; 1 (satu) Buah Kotak Tupperware; 1 (satu) Buah Timbangan Digital; 1 (satu) Ball Plastik Klip Bening Kosong; 1 (satu) Ball Pipet Kosong; 1 (satu) Buah Sendok; 1 (satu) Buah Gunting; 1 (satu) Buah Korek Api Gas; 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna Biru dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda BEAT Warna Biru.

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika Dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU. RI. No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyusaian Pidana.

Publisher :Melky

Sumber: Satresnarkoba Polres Kolaka

banner 325x300
banner 1600458

Tinggalkan Balasan