KontekstualNews— KOLAKA, Isu Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga menggunakan visa wisata untuk bekerja di PT . IPIP Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perhatian serius. Anggota DPRD Propinsi Sultra, Andi Muh. Saenuddin sesalkan belum ada tindakan tegas dari Pemda Kolaka, terkhusus Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.
Ditemui media ini, Politisi Partai Golkar yang juga selaku Ketua Komisi IV DPRD Propinsi Sultra menerangkan, bahwa data tenaga kerja asing berdasarkan hasil koordinasi Komisi IV, awalnya bervariasi. Data Dinas Tenaga Kerja Propinsi tidak mencapai angka 200 TKA di PT.IPIP, kemudian data dari HRD mencapai 200 TKA, sama halnya data dari Disnakertrans Kolaka.
“Jangan ada dusta diantara kita, sebab hasil kunjungan Wakil Menteri pada beberapa pekan lalu, ditemukan kurang lebih sebanyak 800 tenaga kerja asing (TKA) yang diduga berasal dari negara bermata cipit”, Terangnya, Rabu (13/7)
Menurutnya, 800-san TKA itu diketahui kerja di PT. IPIP, belum lagi di PT. Vale dan lainya. Hal yang tidak elok yaitu banyak aspirasi masyarakat bahwa TKA kerjanya banyak yang sama penempatanya dengan tenaga kerja lokal.
“Kadis Nakertrans Kolaka harus peka dengan persoalan ini, jangan jadikan Perda tenaga kerja lokal hanya sebatas di atas kertas saja, sebab Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan Lokal di Kabupaten Kolaka mengatur tentang pemberdayaan dan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di wilayah tersebut. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kolaka dengan mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pendapatan per kapita keluarga”, Tuturnya.
Dikatakan, terkait masuknya TKA dengan visa wisata hal ini tentunya bentuk pelanggaran yang dianggap merugikan tenaga kerja lokal dan berpotensi menimbulkan konflik.
“Kalau tidak di tindak secepatnya, ini jelas berdampak Negatif menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan pekerja lokal karena persaingan tenaga kerja dan potensi pelanggaran hak-hak pekerja sesuai dengan Perda Prioritas Tenaga Kerja Lokal sejumlah 70 Persen. Maka itu, Saya mengusulkan segera DPRD Kolaka bentuk pansus untuk melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap praktik ini yang diduga di manfaatkan oleh para agen-agen ilegal yang memuluskan TKA dengan visa wisata ternyata kerja di Perusahaan”, Pungkasnya.
Selanjutnya, Andi Muh Saenuddin berharap kepada pemangku jabatan Kabupaten Kolaka mempertegas kepada Dinas terkait agar kiranya pengembangan SDM melalui Balai Pelatihan Kerja (BLK) perlu di maksimalkan dengan kembali.
“ Menurut kami, untuk meningkatkan daya saing SDM bagi tenaga kerja lokal agar memiliki skil keahlian kerja lebih efektif dan efisien apabila penerapan pelatihan tenaga kerja melalui BLK turun langsung pelatihan di tiap Kecamatan”, Tutupnya.
(Red/Melky)
















