banner 1600458
banner 728x250 banner 1600458 banner 1600458

Polres Kolaka Tetapkan IRT Inisial MMB Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman dan Kekerasan

banner 120x600 banner 1600458
banner 468x60

Loading

KontekstualNews—KOLAKA | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Wondulako berinisial MMB (51) ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse dan Kriminal ( Reskrim ) polres Kolaka.

banner 325x300

MMB ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Kolaka atas kasus dugaan pengancaman dan kekerasan yang terjadi di Desa Lamedai Kecamatan Tanggetada tepatnya di Area PT IPIP pada hari Rabu, 15/10/2025 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober Sitompul melalui Kanit Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA )saat di temui media ini menjelaskan bahwa saat ini MMB sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman dan/ atau kekerasan terhadap korban berinisial A.

“Sudah dua kali surat tersangka kita layangkan namun MMB belum koperatif datang ke Polres Kolaka, langkah yang akan di ambil penyidik membawah tersangka ke hadapan penyidik untuk di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, “ Terang Bripka Khristian Mahadi kepada wartawan, Senin (23/12/25).

Menurut Christian Mahadi, MMB di duga melakukan tindak pidana pengancaman dan/atau kekerasan terhadap inisial A dan di jerat dengan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau pasal 170 ayat 1, ayat ke 2 ke 1 KUHPidana subsider pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 7 tahun, “ ungkapnya.

Sementara itu dari hasil penelusaran media ini, selain tersangka kasus penganiayaan, MMB ( 51 ) juga tersandung dua dugaan kasus berbeda yang sedang bergulir di Mapolda Sultra.

MMB di laporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor : LP/B/402/X/2025/SPKT/Polda Sultra , status laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan kasus lainnya terkait pencemaran nama baik sebagaimana yang di maksdu dalam pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A Undang – undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

Sumber; Nasionalinfo.Com

Editor : Redaksi

banner 325x300
banner 1600458

Tinggalkan Balasan