KontekstualNews—Bombana | Dalam meningkatkan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bombana, Unit Turjawali Sat Samapta di pimpin oleh Akp Swis Ismail melaksanakan giat patroli peredaran minuman keras (Miras), Sabtu (28/02/26).
Operasi Miras di ikuti personil Unit Samapta, Bripka Luther Tiku siang, Bripda Riyaldi,.Bripda Agus Lana, Bripda Felin dan Bripda fajar g. Sasaran Operasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, dan Desa Lantaowonua, Kecamatan Rumbia.
Dalam operasi Miras ini, Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim, mengatakan, di Desa Wumbubangka, Patroli Unit Samapta Polres Bombana berhasil mengamankan 50 liter barang bukti Miras jenis tuak buatan tradisional yang di simpan oleh IRT, Kmr (57).
Selanjutnya, di tempat terpisah di Desa lantaowonua, Sat Samapta Turjawali mengamanakan miras tradisional (tuak), Pemilik IRT Smr (36), dengan Barang Bukti 70 liter.
“Keseluruhan Miras jenis tuak yang diamankan sebanyak 120 liter di amankan ke Mako Polres Bombana. Sat Samapta membuatkan tanda terima BB dan berkordinasi dengan sat narkoba Polres Bombana,” Ungkap IPTU Abdul Hakim
Dalam operasi itu, Polisi memberikan himbauan kepada yg mengusai barang agar tidak lagi memperjual belikan Miras tradisional (tuak) untuk mencegah terjadinya Gangguan Kamtibmas.
Red/Melky
Sumber: Humas Polres Bombana
















