KontekstualNews__ KOLAKA | PT Rimau dan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) kembali menjadi sorotan publik setelah dituduh menyerobot lahan warga dan merusak tanaman jambu mente sejumlah kurang lebih 70 Pohon yang di rusak dan gusur.
Kepada wartawan, pemilik lahan mengaku bahwa Lahan yang diolahnya sejak 1983 yang berisikan tanaman jambu mente tersisa satu pohon
” Lokasi lahan ada di desa Sopura Kecamatan Pomalaa dengan SKT tahun 1983 atas nama H.Mamma”, Terangnya.
H.Mamma Kecewa, sebelumnya tidak mengetahui lahan telah diratakan, hingga tepatnya pada 16 Juli 2025 berniat membersihkan, ternyata didaoatinya lahan sudah diratakan oleh PT Rimau dan PT IPIP.
Berdasarkan keterangan warga setempat PT Rimau dan PT IPIP telah melakukan ekspansi lahan tanpa izin dan merusak tanaman jambu mente yang sudah menjadi sumber penghasilan bagi warga.
“Kami sudah mengolah lahan ini sejak 1983, dan tanaman jambu mente ini sudah menjadi sumber penghasilan bagi kami. Namun, PT Rimau dan PT IPIP datang dan merusak tanaman kami tanpa izin,” kata salah satu warga.
Warga juga mengklaim bahwa PT Rimau dan PT IPIP telah melakukan penyerobotan lahan tanpa proses yang transparan dan tanpa kompensasi yang adil bagi warga.
“Kami tidak pernah diminta persetujuannya, dan kami tidak pernah menerima kompensasi yang adil. PT Rimau dan PT IPIP hanya datang dan mengambil lahan kami,” kata warga lainnya.
PT Rimau dan PT IPIP belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan ini. Namun, warga setempat berharap bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan bertanggung jawab atas merusak Tanaman tindakan mereka memberikan kompensasi yang adil bagi warga.
“Kami hanya ingin agar PT Rimau dan PT IPIP bertanggung jawab atas tindakan mereka dan memberikan kompensasi yang adil bagi kami. Kami tidak ingin lagi menjadi korban penyerobotan lahan,” kata warga lainnya.
(Tim Redaksi* K4 *Ad/Ansan)