KontekstualNews—Kolaka |Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Hukum Dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (JAHL– Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Mako Polres Kolaka Sultra, (12/02/25).
Tuntutan aksi, mendesak Kapolres segera mengungkap aktor intelektual dalam dugaan aksi premanisme dan pemalangan di wilayah IUP. PT. SLG Kabupaten Kolaka, di Blok Kecamatan Pomalaa. Hal ini dianggap telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga meresahkan bagi para karyawan yg bekerja di areal tersebut.
Dihadapan puluhan polisi yang berjaga dan mengawal orasi, Ketua jaringan aktivis Hukum Dan lingkungan Sulawesi Tenggara Hendra mengatakan unjuk rasa ini adalah yang pertama kalinya kami lakukan di depan Mako polres Kolaka. Massa mendesak Kapolres Kolaka untuk segera mengungkap aktor intelektual dalam aksi premanisme dan pemalangan yg terjadi di wilayah IUP PT. SLG.
“Unjuk rasa ini adalah gerakan kami yang pertama kalinya di depan Mapolres Kolaka, Dengan harapan Kapolres segera menggerakkan unit terkait untuk mengungkap apa yang menjadi tuntutan kami. Ini meresahkan para karyawan yg melintas diareal tersebut, dan ironisnya, kuat dugaan para pelaku dalam aksi tersebut seolah tak tersentuh oleh hukum, sehingga aksi tersebut terus berlanjut sampai hari ini,” Teriak Hendra sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Hendra menyampaikan secara tegas bahwa Kepala Kepolisian Resort Kolaka harus mengambil langkah kongkrit untuk mengungkap aktor di balik aksi pemalangan dan premanisme yg terjadi di wilayah IUP PT. SLG
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyambut massa aksi kemudian melakukan audiens terkait tuntutannya. Pantauan media ini, massa aksi bertindak sesuai prosedur aksi damai, hingga orasi dihentikan berlanjut diruang Reskrim Polres.
Berlangsungnya Audiens, Kepala Unit Tpidter Reserse dan Kriminal menyampaikan, terkait dugaan aksi pemalangan yang terjadi di Wilayah IUP PT. SLG, pihak unit Tipidter elah melakukan pemeriksaan kepada para pihak perusahaan baik pada pihak SLG maupun pihak PT. TOSHIDA, namun untuk kasus premanisne dan dugaan penganiayaan itu di periksanya di Unit Pidum.
“kami hanya melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran pertambangan,” Ungkap Kanit Tipidter. Dikatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada KTT dari pihak-pihak perusahaan baik dari Pihak PT. SLG maupun dari pihak PT. TOSHIDA, tentunya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Usai audiens, massa aksi JAHL membubarkan diri dengan tertib. Menurut Hendra, selaku penanggung jawab aksi, bahwa tuntutan ini masih akan terus di suarakan serta akan melakukan aksi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dengan tuntutan yang sama.
“Aksi kami ini merupakan bentuk kepedulian terkait dugaan penganiayaan yang di alami oleh oknum Karyawan di wilayah terjadinya dugaan aksi pemalangan dan premanisme tersebut. Hal ini di lakukan guna untuk menjadi pengingat bagi para perusahaan yang lain untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” Tutupnya.
By:Redaksi
















