KontekstualNews– Bombana Dana Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) atau dalam perbendaharaan kata PNPM Mandiri Perdesaan, di Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga senilai kurang lebih Rp 8 milyar terhitung tahun 2014, diduga sejumlah Kelompok peminjam fiktif.
Pasalnya, hingga saat ini dana yang dikelola sejumlah kelompok tersebut belum ada yang dikembalikan. Tidak heran, Khabarnya sejak tahun 2015-2016 tim kecamatan Poleang Barat dan sejumlah pihak dari penegak hukum di Bombana, mulai menelusuri penggunan dana tersebut, namun hingga berita ini di rilis melalui keterangan LDPI Sultra bahwa indikasi dugaan penyimpangan dana SPP Poleang Barat hening.
Menurut ketua Lingkar Demokrasi Pemuda Indonesia (LDPI) Sultra, Sugiarto mengatakan bahwa dari hasil penelusuran lembaganya, terdapat informasi adanya dugaan, bahkan sejak tahun 2015, Camat Poleang Barat bersama tim PJOK sempat juga mulai menelusuri dugaan dana itu dikelola secara fiktif, namun sejumlah pihak termasuk para pengurus UPK- BKAD enggan ditemui.
“Kami selaku lembaga LDPI Sultra merasa peduli dengan dan SPP UPK eks PNMP ini, pasalnya dana ini diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat pelaku usaha UMKM. Kuat dugaan kami, jika kelompok yang mengelola dana tersebut merupakan kelompok fiktif. Demi memuluskan aksi pribadi oknum yang berkepentingan.,” bebernya.
Saat ini kata dia, pihaknya telah mengantongi nama-nama kelompok yang mengelola anggaran, yang diduga fiktif. ”Kami juga telah mengantongi nama nama kelompok yang kami duga fiktif. Dan kami akan menyerahkan kepihak yang lebih berwewenang seperti, kekejaksaan atau Kepoliasian,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini tinggal mencari waktu luang untuk menyerahkan dokumen bukti para kelompok peminjam dana tersebut, ke Polres Bombana dan Kejalsaan Bombana.
”Karena semua dokumen nama- nama kelompok peminjam kami sudah mengantonginya, selanjutnya kami tinggal menunggu waktu luang saja untuk diserahkan kepihak kejaksaan dan Kepolisian bombana,” Tegas Sugiarto.
Menurut Sugiarto, Polres Bombana nantinya perlu memanggil dan memeriksa Ketua UPK yang sekarang dan lebih penting lagi memanggil eks Ketua BKAD serta Fasilitator dan tim pendanaan.
“Terhitung tahun 2014 hingga 2017, yang berperan penting dalam hal pencairan dana bagi peminjam SPP Eks PNPM adalah Ketua BKAD yang wajib menyetujui, sebelumnya di setujui oleh tim verifikasi dan tim pendanaan. Maka mereka-mereka ini yang lebih tahu dugaan kelompok peminjam fiktif, hingga akhirnya dana macet pengembalian dan tidak bergulir kepada yang seharusnya,” Ungkap Sugiarto.
Publisher : Melky
Sumber :LDPI Sultra
















