KontekstualNews— Kolaka | Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian Besi milik PT. IPIP. Penangkapan di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra S.H bersama anggota satreskrim pada dini hari pukul 01.40 Wita, Jumat (6/02/26).
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi LP/B/32/III/2026/ SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA/03 Maret 2026, pelapor atasnama H. KMD (46), bahwa telah hilang sejumlah besi milik PT.IPIP, dilokasi HPAL.
Berdasarkan laporan.tersebut, Tim Elang Anti Bandit di pimpin KBO Reskrim, Ipda Hendra S.H melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapati dua orang terduga pelaku, yaitu MJ (21)Residivis dan AS (20). Keduanya berada di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kedua terduga sementara menjual besi.
Polisi langsung menciduk dan menginterogasi keduanya. Dalam keterangannya, M J dan A S mengakui bahwa besi tersebut adalah hasil curian yang dilakukan di lokasi HPAL Kawasan PT. IPIP, tepatnya di depan Mes China, pada Kamis 05 Maret 2026 Sekitar pukul 20.00 Wita.
Barang-barang tersebut diantaranya Mor+Baut dan Besi Cor dengan berat total timbangan 50 Kg. Diketahui dari pelapor bahwa kesemua barang tersebut masih dipergunakan oleh PT.IPIP.
Selanjutnya, Kedua terduga pelaku diamankan di Mako Polres Kolaka bersama Barang Bukti besi hasil curian dan 1 unit kendaraan SPM merek Honda CRF. Kepada polis, kedua tersangka mengakui dan menjelaskan bahwa sudah beberapa melakukan Pencurian barang berupa besi,tembaga dan lainya di kawasan PT. IPIP.
Publisher: Melky
Sumber: Satreskrim Polres Kolaka
















