KontekstualNews—Bombana | Demi Mencegah gangguan Kambtibmas di Wilayah Polsek Poleang, Kapolsek Poleang IPTU Muhammad Firdaus, S.IP., M.M, pimpin personil melaksanakan operasi peredaran Minuman Keras (Miras), Senin (2/02/26).
Operasi ini berdasarkan perintah Kapolres Bombana Akbp Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, terutama di wilayah hukum Polsek poleang.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras tanpa izin, hingganya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras tradisional maupun pabrikan.
Adapun hasil barang bukti yang ditemukan diantaranya: 5 (lima) botol anggur hitam, 6 (enam) botol anggur API 1 (satu) botol anggur merah, 5 (Lima) botol vodka, 5 (lima) botol bir hitam, 5 (lima) liter tuak. Pemilik di ketahui seorang IRT inisial I (43), warga Lingkungan Bajo Timur, Kelurahan Boapinang, Kecamatan Poleang.
Seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek poleang dan Terhadap pemilik dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kegiatan Operasi Miras dimulai pukul 19.30 WITA ini berakhir pada pukul 21.00 WITA. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.
Dalam himbauan dan penyampaiannya, Kapolsek poleang menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal yang dapat memicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum,” Terang Kapolsek.
Publisher :Melky
Sumber :Humas Polres Bombana
















