KontekstualNews– Kolaka | Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu berawal dari Program Kapolres kolaka, yakni “Sahabat Polri” sehingga Kasat Resnarkoba IPTU JAMAL. P, S.H. M.H. Bersama Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka, menerima informasi bahwa adanya masyarakat terduga pelaku TP. Narkotika yang berada di wilkum polres kolaka. 
Laporan masyarakat menginformasikan bahwa ada yang Sering melakukan transaksi jual beli paket yang diduga narkotika jenis shabu, bertempat di Jalan Permata Bitu, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU JAMAL. P, S.H. M.H, memimpin dan memerintahkan Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka menindak lanjuti laporan tersebut, Selasa (24/02/26).
Selanjutnya Anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan, berhasil menemukan tempat diduga sering digunakan pelaku untuk transaksi paket narkotika jenis shabu. Terduga pelaku R alias I (23) sedang berada didalam rumah seorang warga Kelurahan Lamokato, gerak cepat Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka mengamankan terduga pelaku bersama sepeda motor Honda CRF Warna Putih yang di kendarainya saat di buntuti.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui melakukan pengedaran Narkoba jenis Shabu dengan cara menempelkan disitu tempat sekaligus mengambil foto barang tempelan tersebut untuk di kirimkan ke calon pembeli.
Polisi melakukan penggeledahan tas ransel milik terduga pelaku, didalamnya terdapat sebuah dompet kecil tempat menyimpan diduga Narkoba jenis shabu didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) sachet plastik jenis shabu dan 1 (satu) Buah bungkus Rokok Surya yang didalamnya berisi 2 (dua) Sachet butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Kepada Polisi, terduga pelaku mengakui dirinya hanya disuruh mengantar barang oleh warga binaan Lapas Palu inisial US dengan gaji tidak ditentukan.
Pelaku bersama barang bukti di giring ke Mapolres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut, dengan rincian barang bukti yaitu: 24 (dua puluh empat) shacet plastik klip bening di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 27.59 Gram.
Selain itu terdapat barang bukti Non Narkotika diantaranya :
– 1 (satu) Buah Ransel warna Hitam;
– 1 (satu) Buah Dompet;
– 1 (satu) Buah Timbangan Digital;
– 3 (tiga) Ball Plastik Klip Bening Kosong;
– 4 (dua) Buah Pipet;
– 1 (satu) Buah Bungkus Rokok Surya;
– 1 (satu) Buah Kantong Kain;
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF Warna Putih.
“Terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Kolaka, untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika Jo. UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf. a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Ungkap Kasat Narkoba.
Editor/Publisher: Redaksi
Sumber :Opsnal Resnarkoba Kolaka
















