banner 1600458
banner 728x250 banner 1600458 banner 1600458

Rokok Ilegal Merk Boss Coffee Late dan Boss Mango Boost Bebas Beredar Bertahun-tahun, Bea Cukai Dipertanyakan

banner 120x600 banner 1600458
banner 468x60

Loading

KontekstualNews—Kendari | Inisial H. ABS diduga kuat sebagai oknum mafia peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). H. ABS juga pemilik salah satu minuman kemasan di Sultra diduga menjadi aktor utama di balik maraknya peredaran rokok ilegal merek Boss Coffee Latte dan Boss Mango Boost tanpa pita cukai di Sulawesi Tenggara (Sultra).

banner 325x300

“Pabrik atau gudang minuman kemasan yang di miliki H. ABS diduga digunakan sebagai tempat transit dan pengemasan ulang rokok ilegal tersebut” ungkap Indra Dapa selaku Ketua HMI MPO Cabang Konsel melalui keterangan resminya pada awak media, Minggu 18 Januari 2025.

Lanjut, Indra Dapa menduga ada oknum Bea Cukai dan oknum aparat yang melindungi, sehingga peredaran Rokok ilegal merk Boss Coffee Latte dan Boss Mango Boost berjalan mulus serta dijual secara bebas tanpa pita cukai, tegasnya.

Berdasarkan temuan investigasi dilapangan, Indra Dapa mendesak Bea Cukai Kendari dan Wilayah serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas tanpa pandang bulu kepada oknum mafia pengedar rokok ilegal merk Boss tanpa pita cukai.

Menurut Indra Dapa, Oknum pengedar rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Beberapa pasal yang relevan adalah:

1. Pasal 54: Mengatur sanksi bagi pengedar rokok ilegal, yaitu penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2. Pasal 55: Mengatur sanksi bagi pengedar rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan, yaitu penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali nilai cukai dan maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

3. Pasal 56: Mengatur sanksi bagi pengedar rokok ilegal, yaitu penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur sanksi bagi pengedar rokok ilegal, yaitu denda maksimal Rp500 juta. Tutup Indra Dapa.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak – pihak yang disebutkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi.

Publisher : MM/AB

Sumber : MNt

banner 325x300
banner 1600458

Tinggalkan Balasan