banner 1600458
banner 728x250 banner 1600458 banner 1600458

Sungguh Tega, di Kabupaten Kolaka, Paman Setubuhi Paksa Keponakannya

banner 120x600 banner 1600458
banner 468x60

Loading

KontekstualNews—KOLAKA | Kasus dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

banner 325x300

Kali ini, dugaan kejahatan tersebut menyeret nama FDY yang bekerja sebagai karyawan di salah satu Perusahaan Tambang. Yang lebih mengejutkan, FDY adalah Paman dari korban, sebut saja Mawar (nama samaran)

Kasus ini, Laporan resmi telah didaftarkan di Polres Kolaka oleh ibu korban, Arn Abk, pada Jumat, 5 Desember 2025, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan(STPLP/B/760/XII/2025/SPKT/POLRES KOLAKA).

Pengakuan Pahit Sang Anak Dugaan tindak pidana yang tergolong keji ini terbongkar pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban menghubungi ayahnya Kandungnya.

Korban, secara pilu mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh Pelaku yang masih berstatus pamanya sendiri.

Dalam laporan, korban mengungkap aksi bejat tersebut diduga dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu kurang dari dua bulan:

Pertama pada 27 September 2025, Kedua, terjadi 29 Oktober 2025 dan Terakhir 15 November 2025. Semua perbuatan tercela ini dilaporkan terjadi di lokasi yang sama, yaitu di sekitar argaret (tempat air) di belakang Kantor Kelurahan Kumoro, Kecamatan Pomalaa, Kolaka.

Tak menunggu waktu lama, Ibu korban langsung mendampingi korban melaporkan ke Jalur Hukum. Sama halnya ayah kandung korban geram dan tak menerima anaknya di perlakukan tidak senonoh, Ia pun langsung mendampingi putrinya ke Polres Kolaka untuk membuat laporan resmi, menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan yang sangat memberatkan pihak keluarga.

Selanjutnya, laporan pihak korban diterima Pihak kepolisian dari Satuan Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Kolaka, dan telah menerima surat tanda terima laporan melalui dan ditandatangani BANIT III SPKT, AIPDA ANDI A. AKBAR.

Saat kasus ini dirilis media ini, Polres Kolaka telah menindaklanjuti laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini. Terduga pelaku kini telah di tahan oleh polisi, untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dan Penyidikan.

Redaksi

Editor:Melky

Sumber:AdiBidik

banner 325x300
banner 1600458

Tinggalkan Balasan