KontekstualNews— KOLAKA| Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Kolaka, Amir Kaharuddin mengungkap adanya dugaan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di sejumlah perusahaan tambang nikel di Kecamatan Pomalaa.
Menurut Amir, pihaknya atas nama LIRA Kolaka sepenuhnya mendukung kecaman Komisi II DPRD Kolaka, melalui pendapat yang dikemukaan Bahana Alam Sultan S.H, dalam Rapat bahas RPJMD bersama Pemda Kolaka yang di hadiri Sekda Kolaka.
“Dalam rapat tersebut, pak Bahana Alam menekankan agar Dinas terkait untuk lebih menekankan pengawasan terhadap masuknya tenaga kerja asing (TKA) yang diduga tidak sesuai prosedur Undang-undang ketenagakerjaan kerjaan, bahkan banyak isi beredar TKA menggunakan visa wisata bekerja di sejumlah perusahaan. tambang di Pomalaa,” Terang Amir, Kamis (14/8/25).
Amir bilang bahwa pihaknya melalui LSM LIRA mendukung penuh apa yang dikemukakan Komisi 2 DPRD Kolaka tersebut, pasalnya banyak bukti bahwa TKA bebas berkeliaran diluar jam kerja, bahkan dari tempat kerjanya, TKA masuk ke pasar Kolaka dan sejumlah mall di kolaka dengan jumlah yang banyak datang berbelanja sehingga itu berpengaruh terhadap pengimbangan penanganan Inflasi, sebab para TKA masuk pasar dan mall memborong belanjaan dengan harga murah.
“Tak hanya itu, kami selaku sosial kontrol, peduli dengan tenaga kerja lokal yang nyatanya berulang-ulang mendaftarkan berkas untuk kerja, namun oleh sejumlah perusahaan belum menerima dengan alasan tidak memiliki skil kerja dan lain sebagainya, sementara itu, kuat dugaan dari berbagai informasi bahwa banyak TKA yang kerjanya layaknya serabutan,”Tutur Amir.
Amir berharap terhadap anggota DPRD Kolaka lainnya sama dengan Bahana Alam Komisi II DPRD yang juga mengecam keras bahwa semenjak masuknya ratusan TKA di perusahaan tambang di Pomalaa, hingga terdeteksi meningkatnya penyakit HIV di Kabupaten Kolaka, hal ini kuat dugaan akibat bebasnya berkeliaran TKA, maka memang perlu di atur dan di bahas secara komprehensif, dan perlu dibuatkan Perda untuk mengatur ruang gerak TKA.
“Kami terlah turun menggali informasi di lapangan, berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, ditemukan indikasi kuat bahwa sejumlah TKA bekerja tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagaimana diatur dalam
UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, termasuk PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan Permen ESDM No. 25 Tahun 2018,”Pungkas Amir.
“Kami mendesak Pemerintah daerah, melalui Disnaker, Imigrasi, dan aparat terkait segera memeriksa seluruh TKA disejumlah perusahaan tambang di kabupaten Kolaka, Jika terbukti melanggar, hentikan sementara aktivitas mereka, kenakan sanksi tegas,” Kata Amir.
LSM LIRA Kolaka merinci tujuh poin tuntutan aspirasi:
1. Pemeriksaan lapangan terhadap seluruh TKA yang bekerja di PT IPIP Pomalaa
2. Penghentian sementara aktivitas TKA yang tidak memiliki izin lengkap.
3. Pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan TKA.
4. Prioritas penyerapan tenaga kerja lokal pada posisi yang dapat diisi pekerja Indonesia.
5. Pelaksanaan program alih teknologi secara nyata kepada tenaga kerja lokal.
6. Publikasi data TKA kepada masyarakat secara transparan.
7. Penindakan hukum terhadap TKA yang bekerja tanpa izin atau dengan visa tidak sesuai.
LSM LIRA menegaskan bahwa penggunaan TKA di sektor pertambangan hanya diperbolehkan jika tenaga kerja lokal belum mampu mengisi posisi tersebut, dan perusahaan wajib menjalankan program pendampingan serta pelatihan yang jelas.
Amir menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membawanya ke DPRD, Ombudsman, bahkan Kementerian jika tidak ada tindakan nyata di tingkat daerah.
(Red/Mel)
















