KONTEKSTUALNEWS.COM— KOLAKA, Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 dengan jargon BERAMAL (Bersama Amri-Lulung), melaporkan Pasangan Jayadin-Deni (JADI) ke Bawaslu Kolaka, Jumat 15 November 2024.
Andri Alman Assigaf dan Gunawan Wibisono, selaku Tim hukum Paslon BERAMAL mendatangi kantor bawaslu kolaka, dalam keterangan menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke kantor bawaslu kabupaten kolaka, guna melaporkan pasangan nomor urut 2 dengan jargon JADI. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye.
“Dalam proses kampanye telah di atur dengan jelas dan terang dalam PKPU No. 13 tahun 2024, dan setiap paslon terikat secara hukum dengan PKPU sepanjang itu berkaitan dengan materi kampanye. Kami selaku Tim hukum Paslon BERAMAL menemukan orasi politik atau materi kampanye yang di orasikan oleh pasangan JADI yang bertentangan dengan Pasal 17 huruf D dan E jo Pasal 57 huruf c dan Pasal 65 huruf E, Pasal 66 Huruf C, dimana pada pokoknya pasal tersebut mengatur tentang materi-materi yang di sampaikan dalam setiap kampanye paslon,” Ungkap Andre Assigaf.
Kemudian Andri Alman Assigaf dan Gunawan Wibisono, keduanya menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban atau seharusnya setiap paslon harus memahami betul aturan main dalam berkampanye, dimana aturan main dalam berkampanye telah di atur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024. Apalagi yang berkaitan dengan materi-materi kampanye.
“Setiap paslon harusnya paham betul apa yang boleh dan tidak boleh di sampaikan di muka umum apa lagi dalam acara kampanye, sebab aturan tersebut sangat jelas dan pihak penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU serta Bawaslu telah mensosialisasikan aturan tersebut,” terang andri
Ditempat yang sama, Gunawan Wibisono Selaku tim hukum pasangan BERAMAL berharap dengan masuknya laporan ini, pihak Bawaslu bisa memberikan sanksi dan teguran kepada paslon nomor urut 2 dalam melakukan kampanye diologis, terbuka atau kampanye akbar nanti kedepannya, karena tidak boleh dan terlarang setiap orasi politik dalam kampanye yang bermuatan Provokatif, Menghasut, Memfitnah dan Mengadu domba serta Menyerang pasangan calon lain dengan kalimat yang tidak baik.
“Mendekati masa pemilihan yang terhitung hari ini sisa 12 hari lagi, Seharusnya menjadi kewajiban bersama menjaga kondusifitas dan tensi politik di kabupaten kolaka, jangan menjadi provokator politik di Kabupaten Kolaka, kita harus ingat, bahwa kita semua adalah warga Kabupaten Kolaka, yang makan, minum, tinggal dan hidup di Daerah tercinta ini, mari saling menjaga satu sama lain, dan tetap bersilaturahmi,” Kata Gunawan menutup keterangannya.
(Mel)
















