Kolaka, Kontekstualnews.com–Wakapolres Kolaka Kompol Jupen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. membuka acara Pemeriksaan Psikologi Bagi Pemegang Senjata Api (Senpi Dinas), Mapping Psikologi secara berkala dan Sosialisasi Sistem Online Profil Klinis Psikologi New E Mental serta Konseling Psiklogi 2024. Wakapolres didampingi Kabag Psikologi Biro SDM Polda Sultra Kompol Zunaidi R, M.Psi., Psikolog., Iptu Singgih A.D., S.Psi, AKP Sawal Ali, S.E., M.M.
Kegiatan gelar tes psikologis bagi calon pemegang Senpi ini, bertempat di Aula Serbaguna Bhayangkara Polres Kolaka, turut serta diikuti oleh Para Kabag, para Kasat, Kasi, Perwira dan Bintara Polres Kolaka.
Dikutip dari press rilis polres Humas Polres Kolaka, melalui keterangan Kasi Humas, Iptu Dwi Arif menerangkan bahwa Pemeriksaan Psikologi terkait kelayakan untuk menggunakan senjata api organik Polri, terdapat dua aspek utama yang ingin diungkap dalam kelayakan untuk menggunakan senjata api organik Polri.
“Dua aspek dimaksud, yaitu aspek pencetus dan aspek penghambat, maka dari hasil tes tersebut akan dievaluasi untuk membuat kesimpulan bahwa calon pemegang senjata api tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat”, Kata Dwi Arif.
Dikatakan, seperti yang di sampaikan Wakapolres dalam sambutannya, bahwa tujuan dilakukan tes psikologi bagi calon pemegang senjata api, sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non-Organik yaitu untuk mencegah adanya penyalahgunaan senjata api organik.(*)Red
















